TUGAS DAN FUNGSI PENGAWAS MADRASAH
Tugas :Pengawas
Madrasah Melaksanakan Pengawasan Menejerial dan
Akademik Pada Madrasah.
Fungsi :Pengawas Madrasah Mempunyai fungsi Melakukan
a.Penyusunan Program Pengawasan di Bidang
Akademik dan
Menejerial.
b.Membina dan Pengembangan Madrasah
c.Pembinaan,Pembimbingan dan Pengembangan
Propesi guru
di Madrasah.
d.Pemantauan ,penerapan Standar Nasional
Pendidikan
e.Penilaian hasil pelaksana program
pengawasan
f.Pelaporan dan pelaksanaan tugas pengawas.
KOPETENSI
PENGAWASA
1.Kopetensi
Keperibadian
2.Kopetensi Supervisi
Akademik
3.Kopetensi Supersi Menejerial
4.Kopetensi Evaluasi Pendidikan
5.Kopetensi Penilaian Pengembangan
6.Kopetensi Sosial
(PMA:NO 2 Tahun
2012 Tanggal 15 Pebruari 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar